Asal Template

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger


Sabtu, 09 Oktober 2010

Kabar Kotaku

"Tunjangan Sertifikasi Disunat, Guru Protes"
Pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Kota Batu sebesar 10 persen dikeluhkan para guru yang telah lulus sertifikasi. Pasalnya selain potongan itu, selama ini tunjangan yang mereka terima juga dipotong 15 persen untuk pajak.Dengan begitu, total potongan mencapai 25 persen.
Pemotongan 10 persen itu,menurut beberapa guru yang wanti-wanti tidak dikorankan namanya untuk pembinaan guru yang telah lulus sertifikasi. Hanya, selama ini, kegiatan pembinaan baru dilakukan sekali. Padahal informasinya seharusnya pembinaan dilakukan setiap enam bulan sekali. Karena itu, sebagian guru juga mempertanyakan untuk apa saja pemotongan itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu,Mistin, yang dikonfirmasi masalah itu mengatakan, pemotongan tunjangan sertifikasi sebesar 10 persen itu sebenarnya kembali kepada guru. Alasannya, meski telah menyandang guru bersertifikasi, tetapi tidak dilepas begitu saja. Mereka harus tetap dibina dan ditingkatkan kemampuannya, sehingga ilmunya tidak hilang. Dikhawatirkan, jika ilmu mereka tidak diupgrade, lama kelamaan hilang. "Jadi, pemotongan itu tidak menyalahi aturan," kata Mistin.
Kemudian, soal pemotongan gaji, hal itu juga sudah diatur, sehingga pemotongan itu tidak salah. Karena potongan 15 persen untuk pajak tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan. Apalagi menurut Mistin, untuk meningkatkan kemampuan guru yang telah lulus sertifikasi itu, sudah ada lembaganya sendiri. Yaitu, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Sehingga, semua program pembinaan dijadwalkan oleh LPMP, bukan diknas.
Disampaikan Mistin, selama ini jumlah guru yang telah lolos sertifikasi dikota Batu sebanyak 653 orang. Dari jumlah itu, ada 58 guru swasta yang mendapat sertifikasi. Karena itu, mereka berhak atas tambahan insentif sebesar sekali gaji. (Iid/nen)

Berita diatas diambil dari harian Jawa Pos edisi hari Jum'at, tanggal 8 oktober 2010 halaman Malang Raya, kolom Batu.

Menanggapi berita diatas, sebenarnya bukan disunat (karena sudah diterimakan). Tetapi Guru yang sudah mendapatkan TPP wajib mengikuti pelatihan mandiri (Membayar sendiri) sebesar Rp. 1.200.000;(sekitar 10%) dari dana TPP. Pelatihan itu adalah:
1. MPE, yang diadakan di Kota Batu membayar Rp. 300.000;
2. Diklat terakreditasi di LPMP Surabaya membayar Rp. 900.000;
Dasar dari 2 kegitan diatas adalah surat dari LPMP Jawa Timur yang mengacu ke Inpres nomor 1 tahun 2010.
Padahal Inpres itu tidak ada butir yang mengatur penggunaan Tunjangan sertifikasi sebesar 10 persen untuk 2 kegiatan diatas. Hal inilah yang memicu keresahan kalangan guru bersertifikasi di Kota Batu.
Bagaimana dengan teman-teman guru di Kota lain, atu di propinsi yaang lain, apakah anda kena kewajiban yang sama? Tolong komentarnya dong!!!

Read More......