Asal Template

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger


Rabu, 17 Maret 2010

TEACHER'S NEWS

Horeee... Guru Punya Bank Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendirikan Bank Guru berbentuk bank perkreditan rakyat yang tahun ini siap beroperasi di enam provinsi. Kepemilikan saham Bank Guru itu hanya bisa dinikmati guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya.
Bank ini didedikasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme serta perlindungan guru.
-- Unifah Rosyidi

Unifah Rosyidi, Ketua Harian Pengurus Besar PGRI yang juga Ketua Tim Pendirian Bank Guru, di Jakarta, Senin (15/3/2010), menjelaskan, pendirian Bank Guru itu untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru dan memudahkan guru dalam mendapatkan pinjaman dana. Meski merupakan salah satu unit usaha di bawah PGRI Pusat, pengurusan dan pengembangan Bank Guru ini dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

"Kami ingin supaya guru tidak mengalami kendala dalam mendapatkan dana. Jika guru hendak kuliah, misalnya, mereka bisa menikmati pinjaman dari Bank Guru. Bank ini didedikasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme serta perlindungan guru," tutur Unifah.

Saham Bank Guru dapat dimiliki guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya. Nilai satu lembar saham Rp 100.000. Menurut Unifah, Bank Guru siap beroperasi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Modal minimal untuk pendirian Bank Guru di tingkat provinsi sebesar Rp 2 miliar.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, menambahkan, PGRI yang menaungi lebih dari 2 juta guru kehadirannya mesti bisa bermanfaat bagi anggotanya.

"Guru yang mau kredit untuk menyekolahkan anaknya atau mau kuliah agar bisa ikut sertifikasi bisa mendapat pinjaman dari Bank Guru," ujarnya.

Sulistiyo mengatakan, terobosan-terobosan terus dilakukan PGRI untuk memperkokoh organisasi guru. Selain memperjuangkan kesejahteraan, fokus PGRI juga pada peningkatan mutu dan profesionalisme serta perlindungan hukum bagi guru.

PGRI, kata Sulistiyo, juga membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Dalam kasus yang melibatkan guru diharapkan tidak langsung diproses polisi.

"Kami minta guru yang memiliki kasus penanganannya diserahkan dulu ke Dewan Kehormatan Guru. Dewan nanti akan mengkaji sanksi yang tepat, termasuk kemungkinan diproses hukum," ujarnya. (ELN)

Tidak ada komentar: